Selasa, 26 Juli 2011

Jalan Moloon

Komtek

Komisi Teknis ( Komtek )


Keanggotaan DRDKT berasal dari masyarakat yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Unsur-unsur tersebut adalah Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Badan Usaha, dan Lembaga Penunjang lainnya.
Anggota DRDKT periode 2011-2013 dikelompokkan sesuai kompetensi / kepakarannya menjadi 12 Komisi Teknis (Komtek), yaitu:
1. Komisi Teknis Ketahanan Pangan
2. Komisi Teknis Sumber Energi
3. Komisi Teknis Teknologi dan Manajemen Transportasi
4. Komisi Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi
5. Komisi Teknis Teknologi Pertahanan dan Keamanan
6. Komisi Teknis Teknologi Kesehatan dan Obat
7. Komisi Teknis Sains Dasar
8. Komisi Teknis Sosial Kemanusiaan
9.Komisi Teknis Kebudayaan dan Kesenian
10.Komisi Teknis Keuangan,perbankan dan koperasi
11.Komisi Teknis Moneter dan viskal
12.Komisi Teknis Lingkungan hidup dan pertanahan

Profil

Kegiatan DRDKT
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 89/M/Kp/V/2005 tentang Dewan Riset Nasional, serta Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 188.45/1002 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Tolitoli, maka kegiatan Dewan Riset Daerah Kabupaten Tolitoli periode 2011-2013 difokuskan pada:
1.     Penyusunan Agenda Riset Daerah Kabupaten Tolitoli (ARDKT)
2.     Pemantauan umum perkembangan Ipteks di Kabupaten Tolitoli.
3.     Penegakan norma ilmiah riset di Kabupaten Tolitoli.
4.    Pengembangan sistem dan pengusulan penerima penghargaan riset di  Kabupaten Tolitoli.

profil

Fungsi
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan dewan riset nasional nomor 01/DRN/PER/VII/2007. Tentang tata cara kerja dan tata cara pelaksanaan DRN secara garis besar maka fungsi DRDKT adalah sebagai berikut :
1.     Menciptakan bahan masukan bagi Bupati Tolitoli hal-hal yang berkaitan dengan perumusan kebijakan strategi pembangunan daerah menyangkut ipteks, pertukaran informasi kegiatan penelitian pengembangan dan penerapan ipteks serta pemberdayaan dewan riset daerah.
2.     Menyusun agenda riset daerah.
3.     Melakukan pengamatan dan evaluasi secara terus menerus terhadap perencanaan dan pelaksanaan agenda riset daerah.
4.     Memantau kemajuan berbagai cabang ipteks dalam skala daerah maupun nasional, kinerja pasaran ipteks serta mengkaji pengaruhnya bagi pembangunan daerah.
5.     Mengidentifikasikan masalah  yang dihadapi daerah dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah tersebut kepada lembaga/instansi terkait.
6.     Menyiapkan bahan masukan bagi Bupati Tolitoli hal yang berkaitan dengan penegakan norma ilmiah riset di daerah.
7.     Menyiapkan bahan masukan bagi Bupati Tolitoli yang berkaitan dengan pengembangan sistem dan pengusulan `penerima penghargaan riset di daerah.

profil

Tugas
Mengacu pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dewan riset daerah Kabupaten Tolitoli mempunyai tugas :
a.     Membantu Bupati Tolitoli dalam merumuskan arah, tujuan dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni di Kabupaten Tolitoli.
b.     Memberikan berbagai pertimbangan kepada Bupati Tolitoli dalam penyusunan kebijakan strategis daerah tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c.      Memberikan arahan dan bimbingan kepada para stake holder dalam pemanfaatan dan penggunaan kebijakan secara menyeluruh dibidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni di Kabupaten Tolitoli.

Dokumen

Visi dan Misi Ipteks 2025
Visi
Ipteks sebagai kekuatan utama dalam peningkatan kesejahteraan daerah dan peradaban bangsa  yang berkelanjutan
Misi
1.                 Menempatkan IPTEKS sebagai Landasan Kebijakan Pembangunan Kabupaten Tolitoli yang Berkelanjutan.
2.                 Memberikan Landasan Etika pada Pengembangan dan Penerapan IPTEKS di Kabupaten Tolitoli.
3.                 Mewujudkan Sistem Inovasi di Kabupaten Tolitoli yang tangguh demi meningkatkan daya saing daerah di era global.
4.                 Meningkatkan Difusi IPTEKS melalui pemantapan Jaringan Pelaku dan Kelembagaan IPTEKS Termasuk Pengembangan Mekanisme dan Kelembagaan Intermediasi IPTEKS.
5.                 Mewujudkan SDM, sarana dan prasarana serta kelembagaan yang berkualitas dan kompetitif.
6.                 Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tolitoli yang Cerdas,Kreatif,dan inovatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan.

sejarah

Dewan Riset Daerah Kabupaten Tolitoli
Dewan Riset Daerah Kabupaten Tolitoli (DRDKT) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli  untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni khususnya di Kabupaten Tolitoli dan pada umumnya di Indonesia.
DRDKT berkedudukan di Tolitoli dan merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya. Tugas dan fungsi DRDKT adalah membantu Bupati Tolitoli dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. DRDKT juga memberikan berbagai pertimbangan kepada Bupati dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan daerah dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni di Kabupaten Tolitoli.
Gagasan awal pembentukan DRDKT bermula dari kebutuhan untuk mengarahkan kegiatan penelitian berbagai lembaga berdasarkan prioritas pembangunan Daerah di Kabupaten Tolitoli. Untuk mewujudkan gagasan itu, pada tanggal 03 Mei 2011 berdasarkan keputusan Bupati Tolitoli dibentuklah suatu Tim Perumus Program Utama Daerah  Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (TPPUDIPTEKS). Tim ini dimaksudkan sebagai mitra pemerintah daerah  dalam mengembangkan riset dan teknologi serta seni  untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan di Kabupaten Tolitoli pada khususnya, di bidang riset dan teknologi serta seni. Tim yang terdiri atas berbagai pakar disiplin ilmu itu, dalam pelaksanaan Lokakarya Daerah Riset , Teknologi dan Seni telah merumuskan Matriks Prioritas Daerah di Bidang Riset , Teknologi serta Seni, yang mengelompokkan segenap kegiatan dalam lima pokok prioritas sasaran riset dan teknologi serta seni, yaitu Kebutuhan Dasar Manusia Indonesia, Energi dan Sumber daya Alam, Industrialisasi, Pertahanan & Keamanan, serta Sosial Ekonomi Budaya dan Falsafah, dengan empat matra: darat, laut, udara, dan lingkungan.
DRDKT sebagai peningkatan daripada Tim TPPUD ipteks, diresmikan pada tanggal 3 Mei 2011 melalui Keputusan Bupati Tolitoli  No. 188.45/1002 Tahun 2011. Dengan mengikuti acuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar  serta berpatokan pada  Matriks Nasional Ristek yang digunakan sejak Pelita IV/1987, juga dalam Keppres disebut sebagai Program Utama Nasional Riset dan Teknologi (PUNAS RISTEK), yang kemudian menjadi acuan semua lembaga penelitian termasuk universitas dalam memberikan arah kegiatan penelitian.
Pada awal pembentukannya tahun 2011, anggota DRDKT berjumlah 40 orang.