Dewan Riset Daerah Kabupaten Tolitoli
Dewan Riset Daerah Kabupaten Tolitoli (DRDKT) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni khususnya di Kabupaten Tolitoli dan pada umumnya di Indonesia.
DRDKT berkedudukan di Tolitoli dan merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya. Tugas dan fungsi DRDKT adalah membantu Bupati Tolitoli dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. DRDKT juga memberikan berbagai pertimbangan kepada Bupati dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan daerah dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni di Kabupaten Tolitoli.
Gagasan awal pembentukan DRDKT bermula dari kebutuhan untuk mengarahkan kegiatan penelitian berbagai lembaga berdasarkan prioritas pembangunan Daerah di Kabupaten Tolitoli. Untuk mewujudkan gagasan itu, pada tanggal 03 Mei 2011 berdasarkan keputusan Bupati Tolitoli dibentuklah suatu Tim Perumus Program Utama Daerah Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (TPPUDIPTEKS). Tim ini dimaksudkan sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengembangkan riset dan teknologi serta seni untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan di Kabupaten Tolitoli pada khususnya, di bidang riset dan teknologi serta seni. Tim yang terdiri atas berbagai pakar disiplin ilmu itu, dalam pelaksanaan Lokakarya Daerah Riset , Teknologi dan Seni telah merumuskan Matriks Prioritas Daerah di Bidang Riset , Teknologi serta Seni, yang mengelompokkan segenap kegiatan dalam lima pokok prioritas sasaran riset dan teknologi serta seni, yaitu Kebutuhan Dasar Manusia Indonesia, Energi dan Sumber daya Alam, Industrialisasi, Pertahanan & Keamanan, serta Sosial Ekonomi Budaya dan Falsafah, dengan empat matra: darat, laut, udara, dan lingkungan.
DRDKT sebagai peningkatan daripada Tim TPPUD ipteks, diresmikan pada tanggal 3 Mei 2011 melalui Keputusan Bupati Tolitoli No. 188.45/1002 Tahun 2011. Dengan mengikuti acuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar serta berpatokan pada Matriks Nasional Ristek yang digunakan sejak Pelita IV/1987, juga dalam Keppres disebut sebagai Program Utama Nasional Riset dan Teknologi (PUNAS RISTEK), yang kemudian menjadi acuan semua lembaga penelitian termasuk universitas dalam memberikan arah kegiatan penelitian.
Pada awal pembentukannya tahun 2011, anggota DRDKT berjumlah 40 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar