Fungsi
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan dewan riset nasional nomor 01/DRN/PER/VII/2007. Tentang tata cara kerja dan tata cara pelaksanaan DRN secara garis besar maka fungsi DRDKT adalah sebagai berikut :
1. Menciptakan bahan masukan bagi Bupati Tolitoli hal-hal yang berkaitan dengan perumusan kebijakan strategi pembangunan daerah menyangkut ipteks, pertukaran informasi kegiatan penelitian pengembangan dan penerapan ipteks serta pemberdayaan dewan riset daerah.
2. Menyusun agenda riset daerah.
3. Melakukan pengamatan dan evaluasi secara terus menerus terhadap perencanaan dan pelaksanaan agenda riset daerah.
4. Memantau kemajuan berbagai cabang ipteks dalam skala daerah maupun nasional, kinerja pasaran ipteks serta mengkaji pengaruhnya bagi pembangunan daerah.
5. Mengidentifikasikan masalah yang dihadapi daerah dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah tersebut kepada lembaga/instansi terkait.
6. Menyiapkan bahan masukan bagi Bupati Tolitoli hal yang berkaitan dengan penegakan norma ilmiah riset di daerah.
7. Menyiapkan bahan masukan bagi Bupati Tolitoli yang berkaitan dengan pengembangan sistem dan pengusulan `penerima penghargaan riset di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar